User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189102_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah LB PPN dr transaksi thhn 2016-2017 msh bisa kami restitusi?


Jawaban

untuk restitusi sebenarnya ga diatur khusus, yg penting untuk pembetulan SPTnya sendiri nanti bisa dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau jika LB paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa. jd seharusnya untuk pembetulan SPTnya udah gak bisa, makanya restitusinya ga bisa lagi, jd dasar hukumnya ke UU KUP stdd UU HPP

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C K J U
S R I W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I E X C B
 
faq/2022/09/07/000189102_1234.txt · Last modified: (external edit)