faq:2022:09:07:000189102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah LB PPN dr transaksi thhn 2016-2017 msh bisa kami restitusi?
Jawaban
untuk restitusi sebenarnya ga diatur khusus, yg penting untuk pembetulan SPTnya sendiri nanti bisa dibetulkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atau jika LB paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa. jd seharusnya untuk pembetulan SPTnya udah gak bisa, makanya restitusinya ga bisa lagi, jd dasar hukumnya ke UU KUP stdd UU HPP
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189102_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion