User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189092_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila sdh dilakukan F5, namun status faktur pajak masih diGanti bukan normal, bisa di bantu cara menanganinya. sebelumnya sdh ke lasis KPP jg, info staff KPP : info dari lasis:Silakan kembali ke database backup sebelum menghapus atau menginput Faktur Pengganti. namun sampai saat ini status nya masih Diganti belum Normal di aplikasi efaktur yg kami gunakan.


Jawaban

Dimonitoring kita statusnya udah normal. coba dia arahkan menggunakan DB yg sebelumnya seperti yg dibilang KPP, kalo dia itu input normalnya tgl 6 berarti pakai db tanggal 6 aja trus apabila ada FP Keluaran yg diupload setelah tanggal 6 maka minta data ke KPP atau dia eksport dulu dari DB sekarang.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B X Q​ C
A J᠎ H S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P W R᠎ P D
 
faq/2022/09/07/000189092_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)