faq:2022:09:07:000189077_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#49Q Kami adalah sebuah entitas KSO yang membangun kantor di lokasi lahan yang dimiliki oleh induk perusahaan secara cuma cuma. Sementara pembangunan kantor tersebut dikerjakan oleh pihak ke 3 (subkontraktor). Yang ingin saya tanyakan apakah hal ini terutang PPN atas penggunaan lahan tersebut?
Jawaban
#49A sebentar yaa bisa dijelaskan definisi penyerahan menurut Pasal 1A UU PPN sttd UU HPP jika termasuk dalam definisi di atas, diserahkan oleh PKP gratis/cuma-cuma, maka dipungut PPN dengan kode 04
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189077_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion