User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189073_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait P3B ind - thailand. Perusahaan indo import barang dari Thailand dengan memanfaatkan jasa freight forwading dari perusahaan thailand (gapunya BUT). Menurut P3B apakah wajib memotong pph 26 atau only taxable di negara thailand ?


Jawaban

Jika ada dgt dan tidak ada but di indonesia maka hak pemajakan ada di pihak thailand (article 7), pemotonga di indonesia tetap wajib buat bupot pasal 26 dengan tarif 0%

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ J N O T
N F U K O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P J S F​ X
 
faq/2022/09/07/000189073_1234.txt · Last modified: (external edit)