faq:2022:09:07:000189073_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait P3B ind - thailand. Perusahaan indo import barang dari Thailand dengan memanfaatkan jasa freight forwading dari perusahaan thailand (gapunya BUT). Menurut P3B apakah wajib memotong pph 26 atau only taxable di negara thailand ?
Jawaban
Jika ada dgt dan tidak ada but di indonesia maka hak pemajakan ada di pihak thailand (article 7), pemotonga di indonesia tetap wajib buat bupot pasal 26 dengan tarif 0%
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189073_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion