faq:2022:09:07:000189072_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP PPNnya sudah dipusatkan secara jabatan oleh DJP (KPP madya) pada bulan mei, tapi jika sekarang ada FP masukan pengganti untuk bulan februari di KPP cabang, apakah bisa FP masukan tsb dilaporkan?
Jawaban
<WRAP> cek apakah memenuhi pasal 5 ayat 5 dan 6 PER-05/2021. untuk pelaporannya bisa mengacu ke link berikut. https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189072_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion