Tanya
kami akan menyampaikan SPT tahunan dengan priode April 2021 s.d Maret 2021, pertanyaan kami ialah, apakah client wajib menyampaikan permohonan perubahan tahun buku ke KPP? sedangkan SPT badan belum pernah disampaikan agent: “jadi sampai saat ini belum melakukan pemberitahuan permohonan perubahan tahun buku?” belum, karena bru berdiri 2021 Ibu, dan kami belum menyampaikan SPT Badan
Jawaban
ketika pendaftaran npwp di 2021, wp isi tahun buku 01-12. sesuai pasal 28 PP 94/2010, Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. WP harus lapor spt 2021 dulu, baru mengajukan perubahan tahun buku utk tahun buku berikutnya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion