faq:2022:09:07:000189066_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami sudah terbitkan faktur pajak penjualan di agustus. namun penyerahan baru di september. jadi mau kami ubah ke masa september faktur pajaknya . apakah ini dengan faktur pengganti atau pembatalan faktur ? pembayarannya belum dilakukan.
Jawaban
seharusnya fp dibuat di september ya. maka yang terlanjur dibuat silahkan dibatalkan. kemudian buat fp yang benar.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189066_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion