faq:2022:09:07:000189056_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya mas mbak Kami mau restitusi PPN, masa pajak januari2016-desember 2020 apakah masih bisa mengajukan?
Jawaban
setelah digali dikarenakan pembetulan katanya, dikembalikan ke pasal 8 ayat 2 UU KUP sttd UU HPP ya mbak Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan, dimana daluarsa penetapan adalah 5 tahun jadi yang bisa cuma SPT 2019 dst
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189056_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion