Tanya
mau bertanya sya mempunyai pegawai yang masuk ke kategori penjaja barang dagangan, yang saya tau jika menjadi kartap dan memiliki penghasilan lain masuk ke penjaja barang dagangan. tapi bulan ini pegawai tersebut bukan lagi kartap, apakah tetap msuk ke penjaja barang dagangan atau menjadi bukan pegawai berkesinambungan?
Jawaban
silakan dikembalikan lagi ke WP, sesuai definisi di PER-16/2016. Bisa digali dulu apakah karyawan tsb memenuhi definisi pegawai atau bukan pegawai? pegawai tetap atau pegawai tidak tetap? jika bukan pegawai penghasilan diberikan lebih dari 1x atau tidak? Apabila karyawan tsb merupakan pegwai tetap kemudian menjadi bukan pegawai, maka saat berhenti dari pegawai tetap dapet A1 (Jan-Agustus) terus bulan ini september jadi bukan pegawai dapat Bukpot tidak final put.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion