Tanya
Izin tanya Mas/Mba. WP membangun sebuah gedung di atas tanah yg disewakan dengan kontrak selama 10 tahun. Setelah kontrak sewa habis (10 tahun), gedung sudah tidak digunakan lagi dan gedung tsb dialihkan ke pemilik tanah dengan transaksi BOT. Pertanyaannya, untuk penyusutan bangunan tsb apakah mengikuti ketentuan pasal 11 uu pph (20 tahun)? Jika ya, di tahun ke 10 apabila dialihkan, apakah artinya tidak perlu memasukkan aktiva berupa gedung tsb ke lampiran daftar penyusutan fiskal 1A? Terima kasih.
Jawaban
<WRAP> Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan bangunan dalam rangka BOT, dianggap sebagai nilai perolehan investor untuk mendapatkan hak menggunakan/ mengusahakan bangunan tersebut. Dan nilai peroleh tersebut diamortisasi dalam jumlah yang sama besar setiap tahun selama masa yang sama besar setiap tahun selama masa perjanjian BOT (Bangun Guna Serah/Build Operate and Transfer). Amortisasi dimulai pada tahun bangunan tersebut mulai digunakan atau diusahakan oleh investor. Apabila pembangunan bangunan tersebut meliputi masa lebih dari satu tahun sebelum dapat digunakan atau diusahakan, maka biaya yang telah dikeluarkan harus dikapitalisasi. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion