faq:2022:09:07:000189045_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk sewa kendaraan, jika pemilik adalah OP dan penyewa adalah badan. pemotongnya badan kan? aturan dimana?
Jawaban
iya, pemotongnya badan. selain sewa tanah/bangunan, maka terutang pph 23 (ingat sistemnya pemotongan ya, jadi apabila penyewa bukan pemotong, maka tidak terutang pph pasal 23 atas sewa)
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189045_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion