faq:2022:09:07:000189041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sppb tertukar, harusnya atas barang A, namun wp input untuk barang B. wp baru buat sppb atas barang A melewati tgl faktur. apakah bisa dapat fasilitas? untuk barang B gimana?
Jawaban
jika sppb a terbit setelah fp dibuat, maka tidak bisa mendapat fasilitas. untuk barang B, fp dengan sppb yang salah bisa dibatalkan, lalu wp buat fp kembali dengan sppb barang b yang benar. atas fp barang A dibuat dengan tidak mendapat fasilitas jika sppb terbit sebelum tgl fp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion