faq:2022:09:07:000189037_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jiak pembetulan spt tahunan mengakibatkan angsuran 25 nya lebih kecil, selisihnya untuk masa2 sebelumnya bisa dialihkan ke masa selanjutnya?
Jawaban
Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189037_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion