User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189036_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Halo, mau bertanya apakah pembayaran service charge ke perhimppunan rumah susun apakah objek pajak? Jadi PT A ini menyewa gedung dari Perhimpunan Rumah Susun, lalu bayartagihan service charge, atas transaksi tersebut apakah objek pajak? mas/mba sudah saya jelaskan terkait tarif dan jumlah bruto pph ps 4(2) atas sewa tanah dan atau bangunan termasuk service charge. kemudian WP menanyakan kembali jadi meskipun yg memberikan jasa itu Perhimpunan Rumah Susun tetap terutang PPh 4 ayat 2 ya? apakah ada peraturannya?


Jawaban

untuk sewa oleh perhimpunan rumah susun ini ga diatur khusus, berlaku ketentuan umum sesuai di resume persewaan tanah bangunan, cumaaa kan ada klausul ini ya, yang tidak masuk objek pph final persewaan, yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C S J U
E V D O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y M S T Y
 
faq/2022/09/07/000189036_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1