Tanya
Halo, mau bertanya apakah pembayaran service charge ke perhimppunan rumah susun apakah objek pajak? Jadi PT A ini menyewa gedung dari Perhimpunan Rumah Susun, lalu bayartagihan service charge, atas transaksi tersebut apakah objek pajak? mas/mba sudah saya jelaskan terkait tarif dan jumlah bruto pph ps 4(2) atas sewa tanah dan atau bangunan termasuk service charge. kemudian WP menanyakan kembali jadi meskipun yg memberikan jasa itu Perhimpunan Rumah Susun tetap terutang PPh 4 ayat 2 ya? apakah ada peraturannya?
Jawaban
untuk sewa oleh perhimpunan rumah susun ini ga diatur khusus, berlaku ketentuan umum sesuai di resume persewaan tanah bangunan, cumaaa kan ada klausul ini ya, yang tidak masuk objek pph final persewaan, yang dimaksud dengan “jasa pelayanan penginapan” antara lain kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion