faq:2022:09:07:000189034_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak tanya dong, batas pelaporan eoi ini per kapan ya? April bukan? Kalau lapor setelah batas yg ditentukan gmn peraturannya? Mohon info ya. Makasih banyak
Jawaban
<WRAP> Untuk laporan otomatis yang disampaikan ke djp betul wajib dilakukan paling lama akhir bulan April tahun kalender berikutnya mas, aturannya di pasal 13 PER-04/2018 (di resume aturannya bisa diklik dari resume kup ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189034_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion