User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189034_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kak tanya dong, batas pelaporan eoi ini per kapan ya? April bukan? Kalau lapor setelah batas yg ditentukan gmn peraturannya? Mohon info ya. Makasih banyak


Jawaban

<WRAP> Untuk laporan otomatis yang disampaikan ke djp betul wajib dilakukan paling lama akhir bulan April tahun kalender berikutnya mas, aturannya di pasal 13 PER-04/2018 (di resume aturannya bisa diklik dari resume kup ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ T K N X
X​ M K W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Q Q C S
 
faq/2022/09/07/000189034_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1