faq:2022:09:07:000189029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#25Q: saya ingin bertanya terkait yang boleh menandatangani bukti potong pph pasal 21 selain pengurus yang ada di akta, dan prosedurnya bagaimana ya jika selain pengurus yang di akta menjadi penandatanganan bukti potong pph pasal 21? apakah perlu surat kuasa dari direktur WP ke yang dikuasakan (dalam hal ini pengurus perusahaan juga) b
Jawaban
#25A sebentar ya mbaa selama masih memenuhi definisi pengurus, maka tidak perlu memakai surat kuasa khusus
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189029_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion