faq:2022:09:07:000189006_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Transaksi sewa tanah/bangunan, WP punya SK PP 23, dipotongnya 4(2) atau PP 23? Kemudian mekanisme OP dan OP gimana?
Jawaban
Dikenakan pph final 4 ayat (2), penyetorannya oleh pemilik tanah/bangunan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000189006_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion