User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189006_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Transaksi sewa tanah/bangunan, WP punya SK PP 23, dipotongnya 4(2) atau PP 23? Kemudian mekanisme OP dan OP gimana?


Jawaban

Dikenakan pph final 4 ayat (2), penyetorannya oleh pemilik tanah/bangunan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q O E G U
L E B Z N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S S L P Z
 
faq/2022/09/07/000189006_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1