User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000189003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q mas/mba, wp mau lapor spt tahunan op, tidak ada bupot, kata perusahaan nya, tidak melakukan potput, jadi wp hitung dan setor sendiri pph 21 nya, berarti perusahaan tidak ada kewajiban memberikan bupot ya mas/mba kalo ga potput pph 21 karyawan?


Jawaban

#13A pm ya mba fatieen Pasal 21 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP: Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri *wajib* dilakukan oleh: a. *pemberi kerja* yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T N I Z D
E T U A W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O F R G
 
faq/2022/09/07/000189003_1234.txt · Last modified: (external edit)