faq:2022:09:07:000188991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP salah buat sppb pada bagian tujuan. kata bea cukai, penggantian memakan waktu 2 bulan. untuk saat ini apakah bisa dibuat fp 01 dulu, baru setelah sppb diganti wp bisa buat pengganti fp menjadi kode 07 dan memasukkan sppb nya?
Jawaban
dijelaskan bahwa apabila memang sppb sudah tersedia sebelum membuat fp (sebelum atau saat terutang PPN), maka tetap dapat fasilitas. namun, jika sppb tertanggan setelah tgl faktur, maka tidak dapat fasilitas. silahkan pastikan, apakah penggantian sppb tsb akan mengakibatkan tgl sppb menjadi berubah atau tidak. untuk saat ini, karena tidak ada sppb yang bisa diinput, maka wp tidak bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion