faq:2022:09:07:000188984_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait P3B Ind-Thailand. Thailand memberikan jasa kalibrasi ke Ind. Sudah punya SKD, punya BUT di ind, tapi penghasilan diberikan langsung ke thailand dan jasanya juga langsung dari thailand (bukan dari BUT yg ada di Ind). Itu pphnya gmn ya?
Jawaban
<WRAP> kalo transaksi langsung sama yang di luar perlu dipastiin lagi, jika barang /jasa yang di berikan dari Luar itu sejenis dengan yang dijalankan BUT (force of attraction), ada atribusi karna hubungan efektif, atau atribusi aktual bisa jadi objek PPh BUT dan kena PPh pasal 23 (liat PMK-141 juga). resume objek BUT di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188984_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion