faq:2022:09:07:000188976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di per-11/2020 disebutkan Tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang berada di Tempat Penimbunan Berikat termasuk di dalamnya Kawasan Berikat tidak dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan. tapi di PER-11/2022 kasusnya pemusatan dan dikirim ke cabang yang ada di kawasan tertentu salah satunya TPB, gimana?
Jawaban
PER-11/2022 hanya untuk WP pemusatan BKM, kalo PER-11/2020 itu pemusatan biasa
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion