faq:2022:09:07:000188970_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT MRT memiliki sktd beli rel dari PT A. PT A mengimpor rel dari luar negeri. apakah atas impor tersebut bisa mendapat fasilitas ppn tidak dipungut, mengingat end usernya adalah PT MRT yang memiliki sktd?
Jawaban
silahkan digali dulu dokumen impor atas nama siapa. lalu apakah PT A adalah pihak yang ditunjuk oleh Pihak yang Ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Saran/Prasarana Perkeretaapian Umum. Jika memang PT A adalah pihak yang ditunjuk, maka agar PT A tidak dipungut PPN atas impor rel tersebut, silahkan ajukan sktd tersendiri. Namun sktd harus dimiliki sebelum melakukan pengajuan pemberitahuan pabean impor
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188970_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion