faq:2022:09:07:000188958_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya bukti potong pph 23 kami berlangganan internet (Astinet) Nah pihak telkom meminta bukti potong pph 23 Apakah kami harus menerbitkan bupot pph 23? mengingat PT Telkom masuk wilayah KPP besar? Apakah PT Telkom menyetorkan sendiri PPh 23 nya?
Jawaban
Setelah digali WP menginformasikan transaksi dari Pemungut ke WP Badan. Kalo jasa kan dilihatnya antar WP Badan berarti kan ya mas, jadi dikembalikan lagi apakah jasa yg diterima WP ini ada di PMK-141/2015 atau tidak. Jika ada, maka Badan yang memberikan penghasilan memotong PPh 23 mas
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188958_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion