User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188958_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya bukti potong pph 23 kami berlangganan internet (Astinet) Nah pihak telkom meminta bukti potong pph 23 Apakah kami harus menerbitkan bupot pph 23? mengingat PT Telkom masuk wilayah KPP besar? Apakah PT Telkom menyetorkan sendiri PPh 23 nya?


Jawaban

Setelah digali WP menginformasikan transaksi dari Pemungut ke WP Badan. Kalo jasa kan dilihatnya antar WP Badan berarti kan ya mas, jadi dikembalikan lagi apakah jasa yg diterima WP ini ada di PMK-141/2015 atau tidak. Jika ada, maka Badan yang memberikan penghasilan memotong PPh 23 mas

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P F N K
D W R F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F Y​ F O
 
faq/2022/09/07/000188958_1234.txt · Last modified: (external edit)