Tanya
yg menjadi dasar perhitungan pajak UMKM/PP 23/2018 adalah penghasilan sebelum dikurangi potongan penjualan atau setelah dikurangi potongan penjualan ya? selain itu saya ingin bertanya terkait, apabila perusahaan kami melakukan program bundling ke end user dengan skema buy 2 get 1 free. Penyerahan produk free tersebut bukan merupakan objek PPh ya kan ibu?
Jawaban
PP 23 th 2018 pasal 6 ayat (2) Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Jika bonus tsb diberikan kepada semua konsumen dan langsung diserahkan, maka tidak ada potput (PER-11/PJ/2015). Cek juga SE 24 tahun 2018
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion