faq:2022:09:07:000188943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada perusahan dia pemungut PPN PMSE dan transaksinya ada berupa penukaran coin untuk membeli buku2 online gitu, jadi kalau dia mau membaca buku online di web, dia harus beli coin Dan nanti coinnya ditukar dengan akses buku tersebut, Apakah transkasi coin tersebut harus dikenakan PPN?
Jawaban
Pembelian coin untuk dapat mengakses konten digital, mengarah ke ketentuan ttg voucher, PMK-6/PMK.03/2021 stdtd PMK-71/PMK.03/2022. Penyerahan voucher nya tidak terutang PPN karena dianggap seperti uang, tapi penyerahan jasa penyelenggaraan voucher nya terutang PPN. Kalo PPN PMSE di PMK-60/PMK.03/2022, objeknya berupa JKP/BKPTB dari LN dimanfaatkan di DN melalui PMSE
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion