faq:2022:09:07:000188939_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait pemotongan pph pasal 22 atas pembelian batubara dari pemegang PKP2B (semacam kontrak karya) apakah saya tetap memotong PPh Pasal 22 atau tidak perlu?
Jawaban
normatif ke pengertian pemungut pph pasal 22 di pmk 34/2017, Termasuk Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188939_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion