faq:2022:09:07:000188937_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami mendapat tagihan atas material dan jasa konstruksi dari orang pribadi tapi OP tersebut tidak mempunyai NPWP dan tidak mempunyai kualifikasi usaha, PPh yang dikenakan adalah PPh 21 atau PPh 4(2) atas jasa konstruksi ya? ini bisa masuk ke tarif tanpa kualifikasi ya mas/mba? trus kalo tanpa npwp untuk final jaskon emmang tidak ada kenaikan ya?
Jawaban
kembalikan ke pengertian jasa konstruksi yg di pp 51/2008 sttd pp 9 2022 ya, kalau tidak ada kualifikasi maka tarifnya bisa masuk ke yg tidak memiliki kualifikasi usaha (pp 9 2022), untuk pph pasal 4 ayat 2 tidak ada kenaikan tarif jika tidak ada npwp
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188937_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion