faq:2022:09:07:000188935_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dapet sp2dk dari KPP untuk transaksi dengan PMSE tidak boleh dikreditkan karena dia dapet fasilitas dibebaskan, ini dasar hukumnya? disuruh KPP dinolkan lalu misal dia dapet bulan ini cara inputnya gimana dilaporin dengan nilai 0?
Jawaban
Mungkin kaitanya pasal 16 B ayat 3 UU PPN, cara inputnya sebenrnya bisa dimasukin ke B3dengan petunjuk pengisiannya di nd 1388/2020
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188935_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion