faq:2022:09:07:000188931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kami menyewa sebuah unit di Mall melalui pihak lain (bukan dari pihak mallnya).dan kita membayarkan service charge dan tagihan listik maupun air dari unit yg kami sewa, untuk pemotongan PPhnya kepada tagihan tsb kami kenakan PPh 23 / 4(2) ya
Jawaban
pengertian service charge dijelaskan di SE termasuk listrik atau air. Jadi terutang ke dalam DPP persewaan tanah/ bangunan
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion