faq:2022:09:07:000188927_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo intrenet yang diberikan oleh PT telkom tetep liat ke pmk 141/2015 kan?
Jawaban
Iyaa telkom tetep subjek PPh, untuk jasa kalo yg diberikan badan mengacu ke pmk-141/2015
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188927_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion