faq:2022:09:07:000188923_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk laporan spt tahunan 2019 pembetulan 1 lapor nya lewat eform tapi di eform nya itu untuk pph 29 tarif nya sudah betul 25% tapi di tarif pph angsuran nya 22% seharusnya kan 25% juga.
Jawaban
Angsuran di SPT Tahunannya kan berarti untuk angsuran di tahun 2020. Di tahun 2020 sendiri tarifnya memang ada penurunan sesuai PERPU 1 2020 menjadi 22%. Harusnya dah bener emg 22%
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188923_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion