faq:2022:09:07:000188921_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika penjual batubara bukan pemegang izin usaha pertambangan apakah atas pembelian batubara yg kita lakukan tetap dikenakan pph ps 22 atau tidak?
Jawaban
PPh 22: Pemungut PPh Pasal 22 yaitu badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan. Kalo bukan pemegang izin usaha pertambangan, sesuai ini haruse tidak ada aspek PPh 22 PPN: barang tambang kan sekarang di UU HPP tidak lagi masuk ke bukan objek.. sepanjang penjual PKP, menyerahkan BKP di dalam daerah pabean, terutang PPN
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188921_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion