User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas mba, FP Pengganti atas masa Desember 2021 dengan status Normal lalu melakukan Normal-Penganti nya di Agustus 2022 apakah boleh dikreditkan ?


Jawaban

pm, penjual sudah terbitkan fp normal des 2021. kemudian di agustus 2022 dia buat penganti, bisa di kreditkan? jwabannya bisa, dengan catatan pembelian tsb berhubungan dengan kegiatan usaha dan terkait dengan penyerahan yang terutang ppn sesuai psl 9 (8) uu ppn

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U I S U
D​ Y Z C Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K I I W L
 
faq/2022/09/07/000188919_1234.txt · Last modified: (external edit)