faq:2022:09:07:000188919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba, FP Pengganti atas masa Desember 2021 dengan status Normal lalu melakukan Normal-Penganti nya di Agustus 2022 apakah boleh dikreditkan ?
Jawaban
pm, penjual sudah terbitkan fp normal des 2021. kemudian di agustus 2022 dia buat penganti, bisa di kreditkan? jwabannya bisa, dengan catatan pembelian tsb berhubungan dengan kegiatan usaha dan terkait dengan penyerahan yang terutang ppn sesuai psl 9 (8) uu ppn
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188919_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion