User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188915_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo penyerahan ke kawasan bebas tidak bisa Endorsement lalu tidak bisa mendapat fasilitas, ini perlu pengganti gak fp 07nya? lalu PPN nya bayarnya gimana yg bayar siapa?


Jawaban

pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (6) PMK-173/2021

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K V P S
K C S E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P A D G S
 
faq/2022/09/07/000188915_1234.txt · Last modified: (external edit)