faq:2022:09:07:000188915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo penyerahan ke kawasan bebas tidak bisa Endorsement lalu tidak bisa mendapat fasilitas, ini perlu pengganti gak fp 07nya? lalu PPN nya bayarnya gimana yg bayar siapa?
Jawaban
pasal 12 ayat (1) dan pasal 13 ayat (6) PMK-173/2021
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188915_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion