faq:2022:09:07:000188913_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada WP OP selama ini bayar angsuran pph pasal 25 dan kemudian punya npwp cabang dan dikukuhkan sebagai PKP. Untuk nilai angsuran pph pasal 25 nya apakah langsung sebagai OPPT atau tetap seperti biasa ya mas/mba?
Jawaban
dijelaskan OPPT sesuai PMK 215/ 2018 dan SE 25/ 2019
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188913_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion