faq:2022:09:07:000188912_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP ada kerjasama dengan perusahaan B. Perusahaan B itu memberikan semacam voucher keada perusahaan kita untuk diberikan kepada pelanggan kita. dan apabila pelanggan kita menggunakan voucher tersebut maka perusahaan kita mendapat iimbalan dari mereka. (jasa yang diberikan WP berupa jasa Pendidikan dan pemberian diskon jika pelanggan mendaftar sebagai pelanggan web di perusahaan B) Yang saya tanyakan implikasi pajak atas case teersebut apa saja ya? apakah ada aturan perpajakannya?
Jawaban
balikin ke WP nya aja dia dianggap menyerahkan jasa apa kepada PT B.. Apabila misal jasa perantara (JKP) karena WP PKP maka terbitkan FP kepada PT B
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188912_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion