User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188912_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP PKP ada kerjasama dengan perusahaan B. Perusahaan B itu memberikan semacam voucher keada perusahaan kita untuk diberikan kepada pelanggan kita. dan apabila pelanggan kita menggunakan voucher tersebut maka perusahaan kita mendapat iimbalan dari mereka. (jasa yang diberikan WP berupa jasa Pendidikan dan pemberian diskon jika pelanggan mendaftar sebagai pelanggan web di perusahaan B) Yang saya tanyakan implikasi pajak atas case teersebut apa saja ya? apakah ada aturan perpajakannya?


Jawaban

balikin ke WP nya aja dia dianggap menyerahkan jasa apa kepada PT B.. Apabila misal jasa perantara (JKP) karena WP PKP maka terbitkan FP kepada PT B

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X M G᠎ P T
L D​ K S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I L H Z L
 
faq/2022/09/07/000188912_1234.txt · Last modified: (external edit)