Tanya
kalau ada perusahaan dia pemungut PPN PMSE, dan transaksinya ada berupa penukaran coin untuk membeli buku2 online gtu, jadi kalau dia mau membaca buku online di web, dia harus beli coin, dan nanti coinnya di tukar dengan akses buku tersebut, apakah transaksi coin tersebut harus dikenakan PPN? jatohnya kaya kita bayar bisa pake e-wallet gtu, dan ditukarkan coinnya melalui aplikasi. intinya kita membeli coinnya di aplikasi gitu, dan bayarnya bisa pake m-bank ataupun e-wallet. dan coinnya nanti di tukarkan dengan akses untuk membaca di aplikasi tersebut.
Jawaban
Pembelian coin untuk dapat mengakses konten digital, mengarah ke ketentuan ttg voucher, PMK-6/PMK.03/2021 stdtd PMK-71/PMK.03/2022. Penyerahan voucher nya tidak terutang PPN karena dianggap seperti uang, tapi penyerahan jasa penyelenggaraan voucher nya terutang PPN
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion