faq:2022:09:07:000188898_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba terkait PP9/2022, Tarif 4% untuk penyedia jasa yang tidak memiliki SBU, apa ini yang dimaksud jika SBU penyedia jasa sudah habis masa berlakunya? mksh
Jawaban
menurutku sih tetap dianggap 4% mba, karna ketika SBUnya udah habis masa berlakunya kan berarti dia ga ada izin usaha lagi.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188898_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion