faq:2022:09:07:000188896_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membagi dividen, yang menerima OP dan Badan, ada potongan 1% oleh KSEI, Wp tanya pemotongan itu atas PPh apa?
Jawaban
Sesuai ketentuan UU HPP, dividen sudah bukan menjadi objek pajak dengan syarat diinvestasikan untuk OP. Jadi pemberi dividen sudah tidak lagi melakukan pemotongan. Silakan konfirmasi ke pemotong untuk 1% tersebut.
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188896_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion