faq:2022:09:07:000188882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika A (orang pribadi, non PKP) menjual 1 unit kantor ke PT B (PKP), karena A bukan PKP apakah PT B (PKP) wajib menyetorkan PPN?
Jawaban
Objek PPN itu sendiri adalah penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP. Jika salah satu tidak terpenuhi dalam hal ini pihak yg menyerahkan non PKP maka tidak terutang PPN.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion