User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188882_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika A (orang pribadi, non PKP) menjual 1 unit kantor ke PT B (PKP), karena A bukan PKP apakah PT B (PKP) wajib menyetorkan PPN?


Jawaban

Objek PPN itu sendiri adalah penyerahan BKP di dalam daerah pabean oleh PKP. Jika salah satu tidak terpenuhi dalam hal ini pihak yg menyerahkan non PKP maka tidak terutang PPN.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z O F V​ M
G D U B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T Y F O᠎ Q
 
faq/2022/09/07/000188882_1234.txt · Last modified: (external edit)