User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188879_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada kendala di pelaporan ppn masa peb2021 cabang (kpp kisaran) dikarenakan sudah terkunci otomatis oleh DJP, nb: kami ppn nya di pusatkan oleh DJP di mei 2021 WP sudah tambahkan cabang di akun PKP Pusat. Namun statusnya masih belum aktif. Ini gimana ya mas mba? Registrasi baru di efaktur desktop kah untuk cabangnya?


Jawaban

registrasi eFaktur Desktop milik cabang untuk mengaktifkan status efaktur desktop cabang. Untuk menggunakan akun cabang, Langkahnya kurang lebih gini: -pastiin akun pkp cabang sudah aktif lagi (di enofa pusat, masuk ke menu Administrasi Cabang dan pastikan NPWP cabang sudah muncul pada pada daftar cabang PKP) - make db cabang sesuai langkah2 di poster - maskin lagi sertel cabang di aplikasi efaktur lengkapnya https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2021-05/Lapor PPN Cabang Setelah Pemusatan.pdf

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B R V F I
H F F O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K J B B​ D
 
faq/2022/09/07/000188879_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1