Tanya
saya mempunyai pertanyaan mengenai pajak atas penjualan bangunan. Sebelumnya, untuk kepentingan usaha, PT menyewa tanah lalu mendirikan bangunan diatasnya. Karena covid, usahah tersebut berhenti dan Bangunan tersebut dijual. Apakah penjualan Bangunan tersebut dikenakan pajak 2,5% seperti tertuang dalam PP 34? Ataukah pajak dihitung dari capital gain atas penjualan bangunan sehubungan tidak terdapat transfer hak atas tanah?
Jawaban
bisa di jelaskan dulu, objek di pp 34 adalah pengalihan tanah dan/atau bangunan artinya baik pengalihan tanah dan bangunan ataupun bangunan saja, masuk ke lingkup pp34. Artinya kalau ada penyerahan ha katas bangunan saja itu juga masuk jadi objek pph final pp 34. Tapi harus di perhatikan juga di pasal 6 pp 34, ada pengecualian salahsatunya yakni orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan. Jadi bisa dipastikan lagi saja, jika wp ini mengalihkan bangunan karna di atur dalam perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna sesuai pasal 6 huruf ya bisa dikecualikan dari pph pengalihan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion