faq:2022:09:07:000188842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Y KB 100 juta, SPT Normal KB 90 juta, kelebihanya bisa di PBK? atau harus restitusi?
Jawaban
restitusi ga bisa karena spt 1771 Y itu bukan SPT. bisa Pbk atau pengembalian PMK 187
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188842_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion