Tanya
Mohon maaf izin bertanya mas mbak, pada bagian PART VI nomor 5 ini utk penentuan beneficial owner, kalau lawan transaksi misal di Singapura, perusahaan Singapura tersebut terbagi atas saham-saham dan saham mayoritasnya dimiliki oleh perusahan Ltd. lain yg masih berada di negara Singapura, maka dipilihnya yg “No” ya mas mbak? Dipilih “Yes” berlaku dalam hal penghasilan yg didapat dari transaksi dengan Indonesia, ditransfer ke perusahaan lain di negara yg berbeda gitu ya mas mbak? Nah negara pihak ketiga yg berbeda ini apakah di luar Singapura saja (misal Malaysia, Inggris, China, dll) atau ketika penghasilan ditrasnfer ke perusahaan lain di Singapura juga termasuk dalam pilihan “YES”? Mohon pencerahannya mas mbak. Terima kasih sebeluimnya.
Jawaban
Menurutku sih ini apabila pendapatannya ditansfer ke penduduk negara lain vik. kalau sesama negara singapura harusnya ga masalah.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion