User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188838_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami membuka Faktur pajak penjualan dengan kode 07 kepada perusahaan yang terletak di kawasan bebas (FTZ). Perusahaan tersebut memberikan kepada kami dokumen PPBJ sebagai dasar untuk kami membuat faktur pajak 07. Tetapi kami tidak memperoleh dokumen endorsement atas PPBJ tersebut. Pertanyaan kami : 1. Apakah dokumen PPBJ yang kami terima dari perusahaan di kawasan bebas sudah cukup bagi kami membuat faktu pajak 07 tanpa perlu menerima dokumen ebdorsement? Hal ini kami pertanyakan karena kami mendapat SP2DK dari KPP dikarenakan fakur pajak yg kami buat 07 tidak ada dokumen endorsement nya. 2. Faktur yg kami buka adalah atas jasa perawatan software. Apakah atas jasa tersebut berhak untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPN? Mohon penjelasan nya mas mba????????


Jawaban

1. Dokumen PBJ harusnya disertai dengan dokumen endorsment jugaa yaa. kecuali untuk jasa seharusnya gaada endorsement. 2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 4 dipungut PPN. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB tidak dipungut PPN. Hanya atas jasa tertentu yang dapat fasilitas

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O᠎ D Y W O
L U Q P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U T Y B᠎ R
 
faq/2022/09/07/000188838_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)