Tanya
pagi, mas/mba. izin tanya. apakah perusahaan yg tidak termasuk ke dalam industri pionir tetapi nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 bahkan lebih apakah bisa mengajukan dan mendapatkan Tax Holiday? kalau aku cek di pmk 130/pmk.010/2020 pasal 3 ayat 1 kan itu ada kata “dan” jadi semua harus terpenuhi biar dapat fasilitas tsb ya, mas/mba? tapi di pasal 5 ayat 1-3 itu gapapa kalau tidak tercantum sebagai industri pioner sebagaimana dimaksud di pasal 3 ayat 2. itu gimana ya, mas/mba?
Jawaban
Dalam PMK-130/PMK.010/2020, sesuai bunyi pasal 5 ayat (1), meski tidak termasuk dalam daftar Industri Pioner di pasal 3 ayat (2), WP tetap dapat mengajukan permohonan fasilitas ini, sepanjang memenuhi syarat pada pasal 5 ayat (2), yaitu : 1. Kriteria pasal 3 ayat (1) selain industri pioner (huruf b sd f) dan syarat pada pasal 3 ayat (4) tetap harus terpenuhi, dan 2. Mencapai skor kuantitatif industri pioner minimal 80. Untuk menghitung skor ini, silakan mengacu pada lampiran PMK tsb
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion