User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT B merupakan perusahaan di wilayah Indonesia mengirimkan barangnya ke PT C yang berada di China, penjualan antara PT B ke PT C tersebut dilakukan melalui PT A yang berada di Indonesia. sebagai imbalan PT A mendapatkan komisi. atas transaksi tersebut PT A mendapat komisi dari PT C (dapat komisinya dari perusahaan yang di Luar Negeri) lalu bagaimanakah perlakuan pajak/faktur pajak atas penghasilan komisi tersebut?


Jawaban

Berarti ini kan yang ditanyakan PT A di Indo dengan PT C di China.. perlu digali lagi PT A ini mendapat komisi atas apa? PT A apakah PKP? kalau atas JKP, arahnya bisa ada ekspor JKP sepanjang memenuhi PMK 32/ 2019.. jika demikian, PT A terbitkan PEJKP.. JIka tidak masuk kepada ekspor JKP, maka terbitkan FP seperti biasa dengan lawan transaksi PT C di alamat China NPWP 000

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z R S N Q
A M P H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z U I O D
 
faq/2022/09/07/000188808_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1