Tanya
PT B merupakan perusahaan di wilayah Indonesia mengirimkan barangnya ke PT C yang berada di China, penjualan antara PT B ke PT C tersebut dilakukan melalui PT A yang berada di Indonesia. sebagai imbalan PT A mendapatkan komisi. atas transaksi tersebut PT A mendapat komisi dari PT C (dapat komisinya dari perusahaan yang di Luar Negeri) lalu bagaimanakah perlakuan pajak/faktur pajak atas penghasilan komisi tersebut?
Jawaban
Berarti ini kan yang ditanyakan PT A di Indo dengan PT C di China.. perlu digali lagi PT A ini mendapat komisi atas apa? PT A apakah PKP? kalau atas JKP, arahnya bisa ada ekspor JKP sepanjang memenuhi PMK 32/ 2019.. jika demikian, PT A terbitkan PEJKP.. JIka tidak masuk kepada ekspor JKP, maka terbitkan FP seperti biasa dengan lawan transaksi PT C di alamat China NPWP 000
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion