User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188805_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp badan mau mengajukan PBK atas kelebihan setor PPN wapu ke PPN Masa


Jawaban

WP no respon saat digali. Saat ini penyetoran PPN oleh instansi pemerintah itu sendiri disetor atas nama IP. Secara ketentuan PBK sah2 saja selama PBK tersebut tidak termasuk ke dalam Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 dan belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT. Namun, karena penyetoran atas nama IP perlu persyaratan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP karena PBK ke beda NPWP.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L S J​ X
N H O L U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I I R L G
 
faq/2022/09/07/000188805_1234.txt · Last modified: (external edit)