faq:2022:09:07:000188805_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan mau mengajukan PBK atas kelebihan setor PPN wapu ke PPN Masa
Jawaban
WP no respon saat digali. Saat ini penyetoran PPN oleh instansi pemerintah itu sendiri disetor atas nama IP. Secara ketentuan PBK sah2 saja selama PBK tersebut tidak termasuk ke dalam Pasal 16 ayat (9) PMK-242/PMK.03/2014 dan belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT. Namun, karena penyetoran atas nama IP perlu persyaratan surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP karena PBK ke beda NPWP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/07/000188805_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion