Tanya
rumah sakit yg ditunjuk perwatan covid ingin perbaikan intalasi ruang perawatan (tmsk pbaikan instlsi oksigen central ) dlm penagihan menghendaki efaktur dengan kode 070, apakah boleh ? krna yg saya baca pada PMK 226 tidak tertulis sparepart2 instalasi oksigen central https://twitter.com/IisArmi/status/1567296395388002305
Jawaban
berarti ini terkait jkp atau bkp ya? kalau jkp dulu di pmk 239/2020 memang ada fasilitas jkp yg diperlukan dalam penangan covid-19 di pasal 2 ayat 5, tapi pmk tersebut diganti dan penggantinya sudah dicabut dengan pmk-226/2021. di pmk-226/2021 sudah tidak ada lagi fasilitas terkait jkp ini, kalau memang tidak masuk dalam list tersebut berarti tidak bisa menggunakan fp 070. sedangkan untuk BKP yang mendapat fasilitas listnya ada di pasal 2.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion