User Tools

Site Tools


faq:2022:09:07:000188795_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph pasal 15 pelayaran dalam negeri, itu ada yang pemotongan dan setor sendiri bedanya apa ?


Jawaban

Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan pada saat pembayaran atau terutang sedangkan Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri PPh yang terutang

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C W K S
A Q U T K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q J N X​ R
 
faq/2022/09/07/000188795_1234.txt · Last modified: (external edit)